Bidang
Bidang Pengelolaan Aset Daerah
Pengadaan, inventarisasi, dan penghapusan aset milik daerah.
Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana
Tugas — Pasal 40 ayat (1): merumuskan kebijakan dan pedoman pengelolaan barang milik Daerah.
Fungsi — Pasal 40 ayat (2): (a) rencana-program-kegiatan; (b) rumusan kebijakan-standardisasi; (c) sistem-prosedur perencanaan-pengadaan-pemanfaatan-pemeliharaan-status BMD; (d) penatausahaan-pelaporan-DBMD; (e) juknis ke OPD; (f) pemantauan-evaluasi-rekonsiliasi; (g) evaluasi bawahan; (h) pelaporan; (i) tugas lain atasan.
Susunan — Pasal 41: Subbidang Pengadaan (Pasal 42); Subbidang Inventarisasi dan Penghapusan (Pasal 43).
Bidang Pengelolaan Aset Daerah
Pengadaan, inventarisasi, dan penghapusan Barang Milik Daerah.
Sumber: Perbup Lamandau No. 35/2022 · Dasar Hukum
Layanan Bidang Ini (1)
Aset Daerah (BMD)
3-7 hari kerja · Gratis
Pencatatan, inventarisasi, dan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang terintegrasi.