Bidang
Sekretariat
Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana
Tugas — Pasal 9: mengoordinasikan pengendalian serta bimbingan dalam penyusunan program, administrasi dan menyelenggarakan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kesekretariatan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi, tata laksana, dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan.
Fungsi — Pasal 10: (a) perencanaan dan pengendalian program; (b) administrasi perkantoran, keuangan dan kepegawaian; (c) koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan unit kerja; (d) bahan dan data penyusunan program dan anggaran; (e) bahan dan data pelaporan; (f) administrasi kepegawaian; (g) kesekretariatan, rumah tangga dan perlengkapan; (h) perpustakaan, kearsipan, humas, keprotokolan, organisasi, tata laksana, analisis jabatan dan dokumentasi peraturan; (i) pengelolaan/administrasi keuangan; (j) evaluasi dan penilaian bawahan; (k) pembinaan-pengendalian-pemantauan-evaluasi-pelaporan; (l) tugas lain atasan.
Susunan — Pasal 11: Subbagian Umum dan Kepegawaian; Subbagian Keuangan dan Aset.
Sekretariat (Pasal 9-11)
Tugas Pasal 9: koordinasi pengendalian-pembinaan program, administrasi, tugas bidang terpadu, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, protokol, humas, rumah tangga. Fungsi Pasal 10: perencanaan, administrasi perkantoran, koordinasi unit kerja, bahan program-anggaran-pelaporan. Subbagian: Umum dan Kepegawaian; Keuangan dan Aset.
Sumber: Perbup Lamandau No. 35/2022 · Dasar Hukum
Layanan Bidang Ini (0)
Belum ada layanan terdaftar pada bidang ini.