Pengumuman
Batas Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 sampai 20 Desember
01 Agustus 2026 · Dibaca 21×
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lamandau mengimbau seluruh wajib pajak untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebelum 20 Desember 2026.
Tagihan dapat dicek melalui loket pelayanan BPKPD atau laman Cek Pajak. Keterlambatan dikenakan denda 2% per bulan.